Selamat Datang di
SPMB SMP Kab. Mojokerto adalah sistem penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi, proses pendaftaran yang tertib, serta seleksi yang adil dan transparan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Persyaratan umum dan khusus merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon murid dalam proses pendaftaran SPMB. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh pendaftar, sedangkan persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
Pada penerimaan murid baru tingkat sekolah menengah pertama terbagi menjadi 4 jalur, yaitu :
Diperuntukan untuk prestasi kejuaraan/penghargaan baik akademik dan non akademik serta prestasi nilai
Klik untuk melihat pagu
Diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Klik untuk melihat pagu
Diperuntukan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas
Klik untuk melihat pagu
Diperuntukkan bagi murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali.
Klik untuk melihat pagu
| NO | JENIS KEGIATAN | TANGGAL | PUKUL | KETERANGAN |
|---|
* Apabila calon murid tidak mendaftar ulang hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Sebelum pendaftaran, data calon murid baru divalidasi oleh operator SD/MI Kabupaten Mojokerto. Hasil dari proses ini adalah Formulir Data Calon Pendaftar yang menjadi dasar untuk tahap selanjutnya.
Setelah validasi, SD/MI melakukan verifikasi lanjutan ke SMP Negeri yang ditentukan. Dari proses ini, calon murid mendapatkan Formulir Pendaftaran yang dilengkapi dengan PIN sebagai akses pendaftaran.
Calon murid dengan kondisi khusus (perpindahan orang tua, sekolah luar daerah, lulusan tahun tertentu, atau domisili berbeda) wajib melakukan validasi langsung ke SMP Negeri yang ditunjuk untuk memperoleh Formulir Pendaftaran dan PIN.
Calon murid melakukan simulasi dan pendaftaran secara mandiri melalui website resmi SPMB. Setelah mendaftar, peserta wajib mencetak Bukti Pendaftaran (Kartu Pendaftaran) sebagai tanda telah terdaftar.
Tata Cara
Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima dengan didampingi orang tua atau wali, dengan hadir langsung ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Calon murid dinyatakan resmi menjadi murid baru setelah menyelesaikan proses daftar ulang dan memperoleh bukti daftar ulang dari panitia sekolah.
Untuk melengkapi data Dapodik, calon murid wajib membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta identitas orang tua atau wali.
Selain dokumen utama, calon murid juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti kartu bantuan sosial (PIP/KIP/PKH/KKS) dan sertifikat kejuaraan sebagai pelengkap data.