Selamat Datang di 

Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB)
Kab. Mojokerto
Sekolah Menengah Pertama |

SPMB SMP Kab. Mojokerto adalah sistem penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi, proses pendaftaran yang tertib, serta seleksi yang adil dan transparan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

dindik mojker

SYARAT PENDAFTARAN

PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS

Persyaratan umum dan khusus merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon murid dalam proses pendaftaran SPMB. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh pendaftar, sedangkan persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih.

  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI, SDLB, atau Program Paket A Tahun Ajaran 2024/2025 atau 2025/2026.
  • Memiliki Sertifikat Nilai yang merupakan rata-rata nilai rapor kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, ditambah nilai TKA.
  • Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 atau Surat Keterangan Domisili.
  • Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir dari lembaga resmi.
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI, SDLB, atau Program Paket A Tahun Ajaran 2024/2025 atau 2025/2026.
  • Memiliki Sertifikat Nilai yang merupakan rata-rata nilai rapor kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, ditambah nilai TKA.
  • Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 atau Surat Keterangan Domisili.
  • Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir dari lembaga resmi.
  • Memiliki Surat Keterangan Kejuaraan atau Penghargaan dari sekolah asal yang dilampiri sertifikat atau piagam penghargaan asli (yang diterbitkan antara 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2026) atau Surat Keputusan Penetapan Peringkat Nilai.
  •  
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI, SDLB, atau Program Paket A Tahun Ajaran 2024/2025 atau 2025/2026.
  • Memiliki Sertifikat Nilai yang merupakan rata-rata nilai rapor kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, ditambah nilai TKA.
  • Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 atau Surat Keterangan Domisili.
  • Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir dari lembaga resmi.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau surat keterangan dari Dinas Sosial, serta dilampiri Surat Pernyataan keaslian dokumen bermaterai cukup.
  • Memiliki surat rekomendasi dari sekolah asal yang dilampiri surat keterangan dari lembaga psikologi untuk anak berkebutuhan khusus (jika ada).
  • Memiliki surat rekomendasi dari sekolah asal yang dilampiri surat keterangan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mojokerto untuk anak korban tindak kekerasan (jika ada).
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI, SDLB, atau Program Paket A Tahun Ajaran 2024/2025 atau 2025/2026.
  • Memiliki Sertifikat Nilai yang merupakan rata-rata nilai rapor kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, ditambah nilai TKA.
  • Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 atau Surat Keterangan Domisili.
  • Memiliki Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir dari lembaga resmi.
  • Memiliki Surat Keputusan perpindahan atau mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran, kecuali bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMP Negeri.
  • Pada saat pendaftaran untuk lulusan Tahun Ajaran 2025/2026 tidak diwajibkan menyerahkan fotokopi Ijazah atau SKL.
  • Fotokopi Ijazah atau SKL wajib diserahkan pada saat persiapan MPLS.
  • Apabila calon murid baru yang telah dinyatakan diterima tidak dapat menyerahkan fotokopi Ijazah atau SKL saat persiapan MPLS, maka dinyatakan gugur.
  • Kartu Keluarga yang digunakan harus diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
  • Apabila terjadi penerbitan ulang Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena kehilangan, kerusakan, atau perubahan data (bukan karena perpindahan domisili), maka tetap dapat digunakan dengan ketentuan:
    • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga lama; atau
    • Jika tidak ada, melampirkan bukti tangkapan layar riwayat mutasi pada aplikasi SIAK yang disahkan oleh pihak berwenang (Dukcapil/Kecamatan/Desa/Kelurahan).
  • Surat Keterangan Domisili digunakan apabila calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena kondisi tertentu.
  • Kondisi tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.
  • Surat Keterangan Domisili harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
  • Surat tersebut harus memuat keterangan bahwa:
    • Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun; dan
    • Menjelaskan jenis bencana yang dialami.

PAGU PENERIMAAN MURID BARU SMP

Pada penerimaan murid baru tingkat sekolah menengah pertama terbagi menjadi 4 jalur, yaitu :

Jalur Prestasi

Diperuntukan untuk prestasi kejuaraan/penghargaan baik akademik dan non akademik serta prestasi nilai

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Prestasi sebesar 35%

Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Domisili sebesar 40%

Jalur Afirmasi

Diperuntukan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Afirmasi sebesar 20%

Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali.

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Mutasi sebesar 5%

Jadwal SPMB Sekolah Menengah Pertama

NOJENIS KEGIATANTANGGALPUKULKETERANGAN
1Persiapan data calon peserta Seleksi Penerimaan Murid Baru 2026 dari Pusdatin25 Maret -12 April 202624 jamOnline oleh lembaga SD/MI
2Sosialisasi Juknis SPMB 2026 ke Kepala SMP, SD/MI dan Pengawas oleh Dinas Pendidikan13,14,15,16,17 April 202608.00-16.00Di Tempat yang telah ditetapkan
3Pembagian akun Lembaga18 April 202624 jamOnline
4Validasi Data Calon Pendaftar
- Foto rumah dengan titik koordinat
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor (Matermatika dan Bahasa Indonesia)
20 April – 2 Mei 202624 jamOnline oleh lembaga SD/MI
5Untuk calon murid baru dari SD/MI Kab. Mojokerto
Verifikasi dan Validasi (Verval)
· Jalur Domisili
· Jalur Afirmasi
· Jalur Prestasi Gemajuza
5-8 Mei 202608.00-14.00Di SMPN yang telah ditetapkan
6Untuk calon murid baru dari SD/MI Kab. Mojokerto, luar Kabupaten Mojokerto dan lulusan tahun pelajaran 2024/2025
Verifikasi dan Validasi (Verval)
· Jalur Prestasi Kejuaraan
· Jalur Mutasi
11-12 Mei 202608.00-14.00Di Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
7Untuk calon murid baru dari SD/MI Kab. Mojokerto
- Upload sertifikat TKA oleh SD/MI
- Upload Sertifikat Peringkat Nilai SD/MI
- Validasi peringkat nilai oleh SMPN
26-28 Mei 202624 jamOnline
8Untuk calon murid baru dari luar Kabupaten Mojokerto dan lulusan tahun pelajaran 2024/2025 selain jalur prestasi.
Verifikasi dan Validasi (Verval)
· Jalur Domisili
· Jalur Prestasi Nilai
· Jalur Afirmasi
· Jalur Prestasi Gemajuza
26-28 Mei 202608.00-14.00Di SMPN 2 Dawarblandong, SMPN 1 Sooko dan SMPN 1 Mojosari
13Pengesahan Pengumuman gelombang I oleh Dinas Pendidikan18 Juni 202608.00Di Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
14Pendaftaran Calon calon murid baru Gelombang 219 dan 20 Juni 202608.00-14.00Internet online
15Pengumuman dan daftar ulang gelombang 2. Persyaratan berkas dapat di unduh di web SPMB.22 Juni 202608.00-14.00Internet online
16Pengesahan Pengumuman gelombang II oleh Dinas Pendidikan23 Juni 202608.00Di Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
17Persiapan MPLS dan penyerahan Surat Keterangan Lulus/foto copy ijazah SD/MI10-11 Juli 2026Di SMPN yang menerima
18Permulaan tahun pelajaran baru13 Juli 2026
19Pelaksanaan MPLS13-15 Juli 2026Di SMPN yang menerima

* Apabila calon murid tidak mendaftar ulang hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara

Pendaftaran Ulang

Pelaksanaan Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima dengan didampingi orang tua atau wali, dengan hadir langsung ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Status Resmi sebagai Murid Baru

Calon murid dinyatakan resmi menjadi murid baru setelah menyelesaikan proses daftar ulang dan memperoleh bukti daftar ulang dari panitia sekolah.

Persyaratan Dokumen Administrasi

Untuk melengkapi data Dapodik, calon murid wajib membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta identitas orang tua atau wali.

Dokumen Pendukung Tambahan

Selain dokumen utama, calon murid juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti kartu bantuan sosial (PIP/KIP/PKH/KKS) dan sertifikat kejuaraan sebagai pelengkap data.

Seluruh Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru Tidak Dipungut Biaya / Gratis