Selamat Datang di 

Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB)
Kab. Mojokerto
Sekolah Dasar Negeri |

SPMB SD Kab. Mojokerto adalah sistem penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi, proses pendaftaran yang tertib, serta seleksi yang adil dan transparan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

dindik mojker

SYARAT PENDAFTARAN

PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS

Persyaratan umum dan khusus merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon murid dalam proses pendaftaran SPMB. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh pendaftar, sedangkan persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih.

  • Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) SD:
    • memiliki akta kelahiran/kenal lahir,
    • berusia 7 (tujuh) tahun; atau
    • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah memprioritaskan calon murid yang berusia 7 (tujuh).
  • Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 1 hufuf c dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon murid yang memiliki:
    • kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    • kesiapan psikis.
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan (contoh rekomendasi terlampir).

Syarat pendaftaran penerimaan calon murid baru jalur Afirmasi adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Syarat pendaftaran penerimaan calon murid baru jalur Mutasi adalah sebagai berikut.

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki:
    • surat penugasan orang tua sebagai pendidik dan tenaga kependidikan;
    • kartu keluarga.
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun (per 1 Juli 2025).
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena adanya bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan
  • Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    • calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
    • jenis bencana yang dialami
  • Dalam hal terjadi penerbitan ulang Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dikarenakan Kehilangan/Rusak/Perubahan Data bukan karena perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai persyaratan seleksi penerimaan murid baru dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga lama;
    • Dalam hal fotokopi Kartu Keluarga lama tidak dilampirkan, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili Berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan bukti tangkap layar (screenshot) riwayat mutasi pada Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) (sebagaimana format terlampir).
    • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Jalur dan Pagu Pendaftaran

Pada penerimaan murid baru tingkat sekolah dasar terbagi menjadi 3 jalur, yaitu :

Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Afirmasi sebesar 20%

Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Domisili sebesar 75%

Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali.

Klik untuk melihat pagu

Pagu untuk Jalur Mutasi sebesar 5%

Jadwal SPMB Offline

JENIS KEGIATAN
TANGGAL PELAKSANAAN
Pendaftaran
13 - 15 Mei 2026
Seleksi dan Pengolahan
18 - 19 Mei 2026
Pengumuman
21 Mei 2026
Daftar Ulang*
21 - 23 Mei 2026
Penerimaan Pengganti yang mengundurkan diri
25 – 26 Mei 2026
Pendaftaran calon murid baru gelombang II
28 – 29 Mei 2026
Seleksi dan pengolahan gelombang II
30 Mei 2026
Pengumuman gelombang II
2 Juni 2026
Daftar ulang gelombang II
2 - 3 Juni 2026
Persiapan MPLS
10 – 11 Juli 2026
Permulaan Tahun Pelajaran Baru
13 Juli 2026
Pelaksanaan MPLS
13 – 25 Juli 2026

* Apabila calon murid tidak mendaftar ulang hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Daftar Satuan Pendidikan Khusus SPMB Online

Nama Lembaga
Kecamatan
#
Nama Lembaga
Kecamatan
SDN Mojosari
Mojosari
8
SDN Jabon 1
Mojoanyar
SDN Wonokusumo
Mojosari
9
SDN Watesnegoro 1
Ngoro
SDN Jetis 1
Jetis
10
SDN Kebonagung
Puri
SDN Canggu
Jetis
11
SDN Mlaten
Puri
SDN Sooko 2
Sooko
12
SDN Sidomulyo
Bangsal
SDN Sooko 1
Sooko
13
SDN Pohkecik
Dlanggu
SDN Trowulan
Trowulan

Jadwal SPMB Online

JENIS KEGIATAN
TANGGAL
WAKTU
KETERANGAN
Verifikasi dan Validasi syarat pendaftaran
di salah satu SDN yang menyelenggarakan
SPMB online untuk mendapatkan PIN/Password
4 - 6 Mei 2026
08.00 – 14.00
Di SD penyelenggara
SPMB online
Simulasi pendaftaran online
7 Mei 2026
01.00 - 21.00
Online
Pendaftaran Online
8, 9, 11 Mei 2026
01.00 - 21.00
Internet Online
Pengumuman online
13 Mei 2026
08.00
Internet Online
Daftar Ulang Online
13 – 15 Mei 2026
09.00 – 21.00
Internet online
Penerimaan Pengganti yang mengundurkan diri
16 – 18 Mei 2026
08.00 – 12.00
Di SDN yang menerima
Pendaftaran Calon murid baru gelombang II secara offline
16 – 18 Mei 2026
08.00 – 12.00
Di SDN yang menerima
Seleksi dan pengolahan gelombang II
19 Mei 2026
08.00 – 12.00
Di SDN yang menerima
Pengumuman gelombang II
19 Mei 2026
08.00
Di SDN yang menerima
Daftar Ulang gelombang II
20 Mei 2026
08.00 – 12.00
Di SDN yang menerima
Persiapan MPLS
10 - 11 Juli 2026
Di SDN yang menerima
Permulaan Tahun Pelajaran Baru
13 Juli 2026
Di SDN yang menerima
Pelaksanaan MPLS
13 - 25 Juli 2026
Di SDN yang menerima

* Apabila calon murid tidak mendaftar ulang hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Tata Cara Pendaftaran
Penerimaan Murid Baru Tingkat Sekolah Dasar

Online

Offline

Seluruh Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru Tidak Dipungut Biaya / Gratis